Setelah Perang Dunia II, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa memberikan suara untuk membentuk Dana Darurat Anak Internasional PBB (UNICEF), sebuah organisasi untuk membantu memberikan bantuan dan dukungan kepada anak-anak yang tinggal di negara-negara yang hancur akibat perang.
Setelah krisis pangan dan medis pada akhir 1940-an berlalu, UNICEF melanjutkan perannya sebagai organisasi bantuan untuk anak-anak dari negara-negara bermasalah dan selama tahun 1970-an tumbuh menjadi advokat vokal hak-hak anak. Selama tahun 1980-an, UNICEF membantu Komisi Hak Asasi Manusia Amerika dalam perancangan Konvensi Hak-Hak Anak. Setelah diperkenalkan ke Majelis Umum Amerika Serikat pada tahun 1989, Konvensi Hak Anak menjadi perjanjian hak asasi manusia yang paling banyak diratifikasi dalam sejarah, dan UNICEF memainkan peran kunci dalam memastikan penegakannya.
Dari 184 negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, hanya dua negara yang gagal meratifikasi traktatalia dan Amerika Serikat. Somalia saat ini tidak memiliki pemerintah yang diakui secara internasional, sehingga ratifikasi tidak mungkin, dan Amerika Serikat, yang merupakan salah satu penandatangan asli konvensi, telah gagal untuk meratifikasi perjanjian karena kekhawatiran tentang dampak potensial pada kedaulatan nasional dan orang tua. hubungan anak-anak.