Perjanjian Westphalia ditandatangani, mengakhiri Perang Tiga Puluh Tahun dan secara radikal mengubah keseimbangan kekuasaan di Eropa.
Perang Tiga Puluh Tahun, serangkaian perang yang dilakukan oleh negara-negara Eropa karena berbagai alasan, memicu pada tahun 1618 atas upaya raja Bohemia (calon kaisar Romawi Suci Ferdinand II) untuk memaksakan agama Katolik di seluruh wilayah kekuasaannya. Para bangsawan Protestan memberontak, dan pada tahun 1630-an sebagian besar benua Eropa berperang.
Sebagai hasil dari Perjanjian Westphalia, Belanda memperoleh kemerdekaan dari Spanyol, Swedia menguasai Baltik dan Perancis diakui sebagai kekuatan Barat yang unggul. Kekuasaan Kaisar Romawi Suci dipatahkan dan negara-negara Jerman sekali lagi dapat menentukan agama tanah mereka.
Prinsip kedaulatan negara muncul sebagai hasil dari Perjanjian Westphalia dan berfungsi sebagai dasar untuk sistem modern negara-bangsa.